ASPEK HUKUM PEMISAHAN KEWENANGAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Main Author: | Legenda, Paqsa |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Institut Pendidikan Tapanuli Selatan
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/36993/1/ASPEK%20HUKUM%20PEMISAHAN%20KEWENANGAN.pdf http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1361 http://repository.ubaya.ac.id/36993/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait pembentukan OJK Dan pemisahan wewenang pengawasan lembaga keuangan perbankan antara BI dengan OJK adalah Pasal 34 UU BI. Kewenangan pengawasan perbankan yang dimiliki OJK merupakan perolehan wewenang yang diperoleh secara atribusi melalui UU BI yang mengamanatkan pembentukan pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan yang bersifat independen. Ketentuan pengalihan fungsi tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yakni terdapat pada Pasal 55 ayat (2) UU OJK. Sementara itu tugas pengaturan, pengawasan dan wewenang OJK terdapat pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 UU OJK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).