ASPEK HUKUM PEMISAHAN KEWENANGAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Main Author: Legenda, Paqsa
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Institut Pendidikan Tapanuli Selatan , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/36993/1/ASPEK%20HUKUM%20PEMISAHAN%20KEWENANGAN.pdf
http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1361
http://repository.ubaya.ac.id/36993/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait pembentukan OJK Dan pemisahan wewenang pengawasan lembaga keuangan perbankan antara BI dengan OJK adalah Pasal 34 UU BI. Kewenangan pengawasan perbankan yang dimiliki OJK merupakan perolehan wewenang yang diperoleh secara atribusi melalui UU BI yang mengamanatkan pembentukan pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan yang bersifat independen. Ketentuan pengalihan fungsi tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yakni terdapat pada Pasal 55 ayat (2) UU OJK. Sementara itu tugas pengaturan, pengawasan dan wewenang OJK terdapat pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 UU OJK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).