Perbuatan Menjadikan Orang Lain Sebagai Model Pornografi dan Disebabkan Melalui Multimedia Messaging Service (MMS) oleh BS Ditinjau dari Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Repbublik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Main Author: Ifranda, Dezky
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/36941/1/PI_1292_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/257414
http://repository.ubaya.ac.id/36941/
Daftar Isi:
  • Pemanfaatan sistem elektronik khususnya internet, digunakan pemerintah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, juga badan usaha untuk mempermudah perluasan usaha di bidang perdagangan, perorangan maupun masyarakat luas untuk mengakses informasi untuk segala macam keperluan. Kasus perbuatan menjadikan orang lain sebagai model pornografi dan disebarkan melalui MMS bertentangan dengan pemanfaatan teknologi informasi karena tidak memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kasus perbuatan menjadikan orang lain sebagai model pornografi dan disebarkan melalui MMS yang dilakukan oleh BS melanggar ketentuan dalam UU ITE dan UUP. Tindak pidana yang dilanggar dalam UU ITE adalah ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menentukan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”.