Tanggung Gugat Developer dan Bank terhadap Pembeli Persil

Main Author: Putri, Ana Sintya
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/36940/1/PE_3671_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/257415
http://repository.ubaya.ac.id/36940/
Daftar Isi:
  • Penelitian berjudul tanggung gugat developer dan bank terhadap pembeli persil, dengan membahas permasalahan siapakah pihak yang dapat dimintakan tanggung gugat atas sertifikat yang tidak didapatkan pembeli Persil hingga ia telah melunasi cicilan KPR. Penelitian dengan pendekatan undang-undang, konsep dan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: bahwa pihak yang dapat dimintakan tanggung gugat atas sertifikat yang tidak didapatkan pembeli Persil hingga ia telah melunasi cicilan KPR adalah developer dan Bank karena developer telah wanprestasi atas AJB yang telah disepakati dengan pembeli Persil. Ia melalaikan kewajibannya untuk memberikan sertifikat Persil kepada pembeli Persil, padahal ia telah melakukan pelunasan pembayaran Persil. Developer tidak beritikad baik terhadap pembeli Persil karena ia tidak melakukan pemecahan atas sertifikat Persil hingga pembeli Persil telah melunasi cicilan KPR. Bank telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas Pasal 2 UU Perbankan yang berbunyi “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.