Akibat Hukum atas Terjadinya Perceraian dalam Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Status Harta Asal Menurut Hukum Adat Nias
Main Author: | Harefa, Maria Grenita |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/36800/1/PE_3655_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254551 http://repository.ubaya.ac.id/36800/ |
Daftar Isi:
- Perkawinan di bawah umur merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai batas umur tertentu untuk melakukan perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Faktanya, secara hukum adat umur seseorang bukanlah penentu apakah orang tersebut dapat melakukan perkawinan atau tidak melainkan bentuk tubuh atau fisik Akibatnya, hal tersebut menimbulkan suatu permasalahan yaitu apabila dalam perkawinan tersebut terjadi perceraian yang berpengaruh pada harta perkawinan terutama harta bawaan. Secara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, harta bawaan merupakan urusan dari masing-masing pihak. masing-masing pihak, baik pihak suami maupun istri, memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum atas harta bawaan yang dibawanya. Namun dalam hukum, apabila bercerai maka pembagian harta tersebut mengikuti sistem perkawinan yang dianut oleh masyarakat adat setempat. Pada sistem perkawinan patrilineal, apabila terjadi perkawinan maka pihak perempuan akan masuk kedalam keluarga pihak laki-laki beserta harta dan anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut. Jika perceraian terjadi maka seluruh harta pihak perempuan beserta anak-anak yang lahir dalam perkawinan akan berada dibawah kekuasaan pihak suami dan keluarga pihak suami. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Oleh karena itu artikel ini akan membahas Apakah akibat hukum terhadap status harta asal dalam perceraian pada perkawinan di bawah umur terhadap masing-masing pihak menurut hukum adat Nias sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 ?