Tanggung Gugat Pt X Atas Blasting dalam Kegiatan Pertambangan Batubara yang Melebihi Ambang Batas Getaran dan Kebisingan

Main Author: Tjahyadi, Febriyani
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/36797/1/PE_3656_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254553
http://repository.ubaya.ac.id/36797/
Daftar Isi:
  • Abstrak – Pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya harus mentaati baku mutu lingkungan hidup dan berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran lingkungan hidup sesuai yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan adanya pelaku usaha yang kurang memperhatikan lingkungan sekitar, membawa dampak yang merugikan bagi lingkungan serta masyarakat yang tinggal di lokasi sekitar. Sebagaimana PT X yang merugikan masyarakat sekitar lokasi pertambangan PT Y akibat blasting yang dilakukan oleh PT X melebihi ambang batas getaran dan kebisingan. Penelitian ini dengan melakukan studi kepustakaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta literatur-literatur dan pendapat para ahli maupun para sarjana, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PT X bertanggung gugat secara mutlak atas blasting yang melebihi ambang batas getaran dan kebisingan berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena penggunaan bahan blasting yang termasuk dalam B3.