Peralihan Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dari Pemerintah Kota/Kabupaten ke Pemerintah Provinsi Ditinjau dari (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah)
Main Author: | Hatane, Andrea Peatric |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/36518/1/AN_716_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254547 http://repository.ubaya.ac.id/36518/ |
Daftar Isi:
- Abstrak - Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari peralihan kewenangan di bidang pendidikan menurut Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat dari perubahan tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan di bidang pendidikan khususnya mengenai pengelolaan pendidikan sekolah menengah dan penerbitan izin untuk sekolah menengah dan sekolah luar biasa. Hal itu menyebabkan Pemerintah Kabupaten/Kota harus tunduk dan taat dalam melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehubungan dengan itu, berlaku pula Pasal 50 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehubungan dengan itu, melalui pertimbangan hakim berdasarkan asas lex posteriori derogat legi priori, pasal 407 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan menjadi sebuah jawaban atas tumpang tindih suatu peraturan. Sejalan dengan itu, maka seluruh Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang harus menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang mana dalam hal ini berkaitan dengan pendidikan.