Penggunaan Bahan Tambahan Pangan pada Produk Susu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Main Author: Nurhakim, Camelia Putri
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/36404/1/PE_3635_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253307
http://repository.ubaya.ac.id/36404/
Daftar Isi:
  • Dekstro merupakan obat pereda batuk yang menekan pada sistem saraf otak. Dekstro termasuk salah satu obat “over the counter” yang artinya dapat dibeli secara bebas tanpa resep dari dokter. Selain itu persepsi masyarakat bahwa obat bebas itu aman, karena dekstro dapat dibeli secara bebas sebagai obat batuk, sehingga banyak yang beranggapan bahwa penyalahgunaan dekstro relatif lebih aman. Penggunaan desktro sebagai bahan tambahan pangan tidak dianjurkan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pangan adalah Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan Bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang berasal dari bahan kimia pada produk makanan atau minuman apabila dikonsumsi oleh konsumen secara terus menerus dapat membahayakan dan merugikan kesehatan tubuh konsumen. Salah satu produk yang menggunakan Bahan Tambahan Pangan yang dilarang adalah Produk susu belut yang mengandung Dekstro, Apabila mengkonsumsi susu belut dapat menyebabkan ketergantungan, mengancam daya ingat anak dan menurunkan inteligasi anak.