Tindakan Rl Dan CL yang Bersama-Sama Menyembunyikan Telepon Selular dari Singapura Ditinjau dari-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Main Author: | Ollyviani, Karina |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/36392/1/PI_1210_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253303 http://repository.ubaya.ac.id/36392/ |
Daftar Isi:
- Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah RL dan CL sebagai penumpang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana yang telah bersama-sama membawa telepon selular secara sembunyi-sembunyi dari Singapura. Ketentuan pidana terkait membawa barang impor secara melawan hukum telah diatur dalam ketentuan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Terkait RL dan CL yang telah bersama-sama membawa telepon selular secara melawan hukum dari Singapura dengan tersebut dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi 4 (empat) unsur kesalahan yaitu sebagai perbuatan melawan hukum, mampu bertanggung jawab, merupakan kesengajaan, dan tidak adanya alasan pemaaf.