Tanggung Gugat Dokter atas Tindakan Pemberian Dosis Obat Parasetamol Infus Intravena oleh Perawat pada Pasien Anak di RSUD A Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Main Author: Herawati, Mega Tri
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/36323/1/PE_3644_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253781
http://repository.ubaya.ac.id/36323/
Daftar Isi:
  • Dokter merupakan tenaga medis yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada perawat untuk melakukan suatu tindakan medis guna membantu dokter dalam pelayanan kesehatan. Pelimpahan wewenang dapat dilimpahkan secara mandat kepada perawat yang mana pertanggung jawaban atas tindakan medis yang dilakukan perawat ada pada dokter. Tindakan medis tidak dapat terhindar dari suatu kelalaian apabila dilaksanakan tidak sesuai dengan instruksi serta standar prosedur operasional yang menjadi kewajiban dalam melaksanakan tindakan. Dokter selaku penanggung jawab atas perawat dalam tindakan medis yang dilimpahkan apakah dapat diminai pertanggung jawaban atas tindakan perawat yang tidak sesuai dengan instruksi dokter serta standar prosedur operasional sebagaimana diatur pada Pasal 37 huruf b Undang-Undang Keperawatan.