Kewenangan Hakim Dalam Mengadili Pokok Perkara Pasca Putusan Praperadilan Yang Menyatakan Tidak Sahnya Surat Penetapan Tersangka Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Main Author: | Wongso, William |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/36302/1/PI_449_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254448 http://repository.ubaya.ac.id/36302/ |
Daftar Isi:
- Praperadilan di Indonesia pada tataran praktek dan pengaturannya sering menimbulkan banyak permasalahan hukum, hal tersebut didasari semakin berkembang dan kompleksnya permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat yang kemudian menimbulkan berbagai penafsiran dari Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang khususnya terkait dengan praperadilan. Salah satu permasalahan yang menjadi problematika hukum di Indonesia adalah terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL yang dijadikan studi kasus pada penelitian ini. Permasalahan hukum yang terjadi pada studi kasus tersebut adalah terkait implementasi putusan praperadilan yang tidak dipatuhi oleh Hakim. Pada putusan tersebut penetapan tersangka oleh penyidik dinilai tidak sah sehingga seharusnya menimbulkan akibat hukum bahwa pokok perkara tidak dapat dilanjutkan karena proses penegakan hukum formil yang tidak tepat. Namun pada faktanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tetap memeriksa dan mengadili pokok perkara pada 16 Mei 2018 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Permasalahan hukum tersebut timbul berkenaan dengan kepastian hukum terhadap undang-undang yang kurang diterapkan dengan tapat sehingga merugikan hak-hak terdakwa.