Pertanggungjawaban Pidana X atas Tenggelamnya Kapal Feri BB yang Tidak Sesuai dengan Standar Kelaikan Laut yang Mengakibatkan Kematian Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Main Author: Riyoko, Septi Mastina
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/36300/1/PI_1238_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253788
http://repository.ubaya.ac.id/36300/
Daftar Isi:
  • Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah X selaku nakhoda dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana yang telah melayarkan Kapal Feri BB tidak sesuai dengan standar kelaikan laut sehingga mengakibatkan tenggelam dan kematian. Persyaratan standar kelaikan laut atau kapal telah diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan terdapat ketentuan pidana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terkait dengan X selaku nakhoda yang melayarkan Kapal Feri BB tidak sesuai standar kelaikan laut tersebut dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi 3 (tiga) unsur kesalahan yaitu sebagai mampunyai suatu bentuk kesengajaan dan kealpaan, mampu bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan pemaaf.