Pertanggungjawaban Pidana H Selaku Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Main Author: Seran, Aldi Resa Anuggra
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/36280/1/PI_1218_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253320
http://repository.ubaya.ac.id/36280/
Daftar Isi:
  • Penelitian berjudul Pertanggungjawaban Pidana H Selaku Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan membahas permasalahan apakah H yang telah melakukan penggelapan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian dengan pendekatan undang-undang, konsep dan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: bahwa H dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas penggelapan yang telah dilakukannya berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena semua unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi dengan alasan-alasan sebagai berikut: a. perbuatan yang dilakukan oleh H sudah ada niat untuk melakukan perbuatan tersebut dan H sudah dengan sengaja menjaminkan sertipikat No. 234 atas nama DM sebagai pengganti jaminan atas pinjaman uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada AS yang dilakukannya sebelumnya tanpa izin dari pemilik sah atas sertipikat tersebut yaitu DM; b. H melakukan perbuatan tersebut atas dasar jabatan yang diembannya pada saat itu selaku Plt. Kepala Kelurahan sehingga sertipikat tersebut dapat berada dalam penguasaannya; c. H termasuk orang yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi semua unsur-unsur.