Perbuatan Penjaga Perlintasan Kereta Api yang Lalai Menutup Palang Pintu sehingga Berakibat Terjadinya Korban Kecelakaan Kereta Api Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Main Author: Reinardus, Alvin
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/36274/1/PI_1219_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253322
http://repository.ubaya.ac.id/36274/
Daftar Isi:
  • Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui Apakah perbuatan MM selaku penjaga perlintasan kereta api yang lalai menutup palang pintu sehingga berakibat terjadinya korban kecelakaan kereta api dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Melakukan Perbuatan Pidana, Perbuatan MM yang lalai menutup palang pintu sehingga terjadi kecelakaan kereta api dan menimbulkan kerugian bagi harta benda atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007. Mampu Bertanggungjawab, pelaku adalah petugas penjaga perlintasan kereta api sehingga cakap dan mampu bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007. Mempunyai Suatu Bentuk Kesalahan, lalai tidak menutup palang pintu sebagai bentuk kesalahan. MM sebagai penjaga palang pintu kereta api bersertifikasi ketika semboyan genta terkirim ke pos yang dijaga MM, namun MM tidak konsentrasi karena melamun, telah sembrono, lalai, kurang berpikir, lengah (kelalaian), dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Tidak Adanya Alasan Pemaaf, peristiwa terjadi karena kelalaiannya bukan karena adanya daya paksaan, pembelaan terpaksa