Tanggung Gugat PT. CPG Atas Kecelakaan Bus Yang Disebabkan Tidak Uji Kir Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Main Author: Trisnardjo, Advanita Widya
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/36233/1/PE_3651_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254450
http://repository.ubaya.ac.id/36233/
Daftar Isi:
  • jasa pelayanan di bidang angkutan jasa, mengigat angkutan jasa telah berkontribusi dalam memajukan perekonomian negara dan memajukan kesejahteraan umum. Pengangkut haruslah memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang salah satunya adalah melakukan Uji KlR/Kelayakan terhadap angkutan urnurn, namun dalam beberapa peristiwa Uji KlR/Kelayakan tidak dilakukan oleh pihak Pengangkut sehingga mengakibatkan kecelakaim yang berujung pada kerugian yang diatnggung oleh Penumpang. Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada bus Jakarta Wisata Transport yang melakukan perjalanan dari Bogor menuju wisata arung jeram di Cikidang mengalami kecelakaan. Setelah dilakukan uji fisik pada bus ditemukan fakta bahwa sejak tahun 2016 bus Jakarta Wisata Transport tidak melakukan Uji KlR/Kelayakan secara berkala. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai Tanggung Gugat pihak Pengangkut yang tidak melakukan Uji KlR/I(elayakan terhadap suatu angkutan umum yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun2009 tentarrg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.