Tindakan AC yang melakukan Perlawanan dan Penyerangan terhadap Petugas Kepolisan Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Main Author: Kibiantoro, Miraj
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/36214/1/PI_1197_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253290
http://repository.ubaya.ac.id/36214/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan yang lebih tepat, mengenai pasal yang berkaitan dengan tindak pidana apabila dilakukan oleh seseorang terhadap pegawai negeri, atau anggota kepolisian berdasarkan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-undang dan bahan hukum sekunder yaitu literatur-literatur pendukung, yang memuat pendapat para ahli. Langkah penelitian menerapkan penalaran yang bersifat deduksi, yaitu dari argumentasi umum ke khusus. Tindak pidana kekerasan dan ancaman terhadap anggota kepolisian telah di atur di dalam KUHP, tepatnya dalam Pasal 207 sampai Pasal 215 Bab ke VIII Tentang Kekerasan Terhadap Kekuasaan Umum. Putusan Pengadilan Negeri Fak-fak berdasarkan putusan no: 48/Pid.B/2014/PN.Ffk dinilai kurang tepat, karena menjatuhkan pidana dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, seyogyanya kasus tersebut merupakan tindak pidana yang berbeda, karena tindak pidana tersebut merupakan perlawanan dengan kekerasan atau ancaman yang dilakukan terhadap anggota kepolisian, dan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 211 KUHP, Apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan luka berat maka dapat dikenakan Pasal 213 ayat (2) KUHP. Berdasarkan kasus yang telah di analisa dapat disimpulkan bahwa, pada kasus tersebut pelaku tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 213 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.