Tanggung Jawab Negara Peluncur terhadap Space Debris di Lingkungan Ruang Angkasa Ditinjau dari Hukum Internasional Kasus Program Persenjataan Anti-Satelit Cina
Main Author: | Nugroho, Cindy Eka |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/36199/1/HI_432_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254174 http://repository.ubaya.ac.id/36199/ |
Daftar Isi:
- Sudah tidak dapat dipungkiri lagi selain banyaknya dampak positif yang ditimbulkan, semakin banyak pula dampak negatif yang terjadi, baik di bumi maupun di lingkungan ruang angkasa pada zaman yang semakin maju karena adanya pengaruh dari berbagai macam teknologi. Salah satu kegiatan hasil perkembangan teknologi yang memiliki kemungkinan besar untuk memberikan dampak buruk terhadap lingkungan di ruang angkasa adalah program persenjataan Anti-Satelit (ASAT) milik Cina yang mulai dikembangkan pada tahun 1980 hingga hari ini, dimana program ini bermula dari program Anti-Ballistic Misille (ABM). Uji coba senjata ASAT, khususnya yang melibatkan energi kinetik, berkontribusi besar pada pembentukan space debris yang dapat membahayakan keselamatan para astronot dan benda-benda ruang angkasa. Program persenjataan ASAT milik Cina ini merupakan program yang bertentangan dengan prinsip atau asas penting dalam Outer Space Treaty 1967. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai tanggung jawab negara Cina terhadap space debris di lingkungan ruang angkasa yang ditimbulkan akibat program persenjataan ASAT milik negara Cina.