Penembakan Petugas Paramedis oleh Tentara Israel di Jalur Gaza Ditinjau dari Konvensi Jenewa Tahun 1949

Main Author: Safela, Farinra
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/36135/1/HI_431_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254172
http://repository.ubaya.ac.id/36135/
Daftar Isi:
  • Petugas paramedis merupakan anggota palang merah internasional ataupun perhimpunan sukarela yang merupakan pihak yang dilindungi didalam konflik bersenjata sesuai ketentuan Konvensi Jenewa 1949 bagian ke IV dan Protokol Tambahan I 1977. Konvensi Jenewa merupakan konvensi yang digunakan untuk mengatur metode dalam perang dan konflik bersenjata. Namun hingga saat ini masih ada pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Hal ini terdapat pada konflik bersenjata yang terjadi antara Negara Palestina dan Negara Israel. Dalam konflik tersebut terjadi penembakan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap petugas paramedis yang sedang menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan meninggalnya petugas paramedis tersebut. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan hukum humaniter dan hukum kebiasaan internasional serta beberapa asas dan prinsip didalam hukum humaniter. Oleh karena itu artikel ini akan membahas Apakah tindakan penembakan yang menimbulkan kematian oleh tentara Israel terhadap petugas paramedis di jalur Gaza dapat dibenarkan berdasarkan Konvensi Jenewa Tahun 1949?