TANGGUNG GUGAT KREDITUR DAN PEJABAT LELANG ATAS PENENTUAN HARGA LIMIT LELANG DIBAWAH NILAI TANGGUNGAN

Main Author: Yusuf, Muhammad
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Program Pascasarjana Universitas Sunan Giri Surabaya , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/35605/1/Muhamad%20Yusuf_TANGGUNG%20GUGAT%20KREDITUR%20DAN%20PEJABAT%20LELANG%20.pdf
https://ejournal-pps.unsuri.id/index.php/jmhp/article/view/85
http://repository.ubaya.ac.id/35605/
Daftar Isi:
  • Materi pokok penelitian Tanggung Gugat Kreditur Dan Pejabat Lelang Atas Penentuan Harga Limit Lelang Di Bawah Nilai Tanggungan, dengan rumusan masalah Apa akibat hukum penjualan obyek lelang yang penentuan harga limit lelang di bawah nilai tanggungan dan Apakah kreditur dan pejabat lelang bertanggung gugat atas penentuan harga limit lelang di bawah nilai tanggungan. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Perbuatan kreditur dalam penentuan harga limit lelang di bawah nilai tanggungan telah memenuhi keseluruhan unsur pasal 1365 KUH Perdata sehingga a kibat hukum penjualan obyek lelang yang penentuan harga lelang di bawah nilai tanggungan adalah bilamana obyek hak tanggungan laku terjual maka lelang tersebut dapat dimintakan pembatakan melalui pengadilan. Kreditur bertanggung gugat atas penentuan harga limit lelang di bawah nilai tanggungan karena kreditur selaku penjual memang mempunyai hak untuk menetapkan harga limit lelang tetapi tetap harus memperhatikan kepatutan dari harga limit lelang yang ditentukannya dan Pejabat Lelang tidak bertanggung gugat atas penentuan harga limit lelang di bawah nilai tanggungan karena dalam Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan penetapan harga limit lelang tidak menjadi tanggung jawab KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas I