PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH OUTSOURCING DITINJAU DARI KONSEP HUBUNGAN KERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 027/PUU-IX/2011

Main Author: Haryanto, Tri
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Institut Pendidikan Tapanuli Selatan , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/35382/1/Tri%20Haryanto_Perlindungan%20Hukum%20Pekerja%20atau%20Buruh%20Outsourcing.pdf
http://repository.ubaya.ac.id/35382/
Daftar Isi:
  • Pengujian materi UU Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 adalah bentuk reaksi pekerja/buruh outsourcing sebagai upaya memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukumnya. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor No.027/PUU -IX/2011 membagi konsep hubungan kerja outsourcing menjadi 2(dua) model yakni: Pertama, mensyaratkan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing berbentuk “perjanjian kerja waktu tidak tertentu”. Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE). Meskipun dalam putusan tersebut mengandung arti memberikan perlindungan dan jaminan hak bagi pekerja/buruh outsourcing, namun dalam pelaksanaannya masih sering terjadi benturan kepentingan dan pertentangan pendapat sehingga menimbulkan perselisihan, sehingga dibutuhkan mekanisme penyelesaian perselisihan secara efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan koseptual dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan yang diantaranya bahwa Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dilakukan melalui dua cara, yaitu secara non ajudikasi, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan tanpa melakukan pemeriksaan atau persidangan seperti pengadilan, yakni bipartit, mediasi, konsiliasi dan secara ajudikasi, yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan, akan tetapi dilakukan dengan pemeriksaan perkara seperti persidangan pengadilan, namun dilakukanoleh arbitrase