TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG BELUM TERDAFTAR

Main Author: ., Kamdi
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Institut Pendidikan Tapanuli Selatan , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/35356/1/Kamdi_.TANGGUNG%20JAWAB%20NOTARIS_Jurnal_2019%20pdf.pdf
http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1226/514
http://repository.ubaya.ac.id/35356/
Daftar Isi:
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah merupakan perjanjian pendahuluan, isinya mengenai jual beli hak atas tanah, tetapi formatnya hanya sebatas perjanjian pengikatan dibuat di hadapan notaris yang dibuat antara pihak penjual dan pembeli. Tujuan PPJB sebagai pengikat sementara, yang berisi kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli. PPJB diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.09/ KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa PPJB merupakan perikatan dengan syarat tangguh, menangguhkan lahirnya perikatan sampai dengan terjadinya peristiwa yang diperjanjikan, serta Notaris mempunyai kewenangan yang bukan sekedar menuangkan keinginan para pihak ke dalam akta otentik, tetapi juga wajib menjamin keabsahan akta tersebut berdasarkan bukti-bukti formil yang diajukan oleh penghadap.