Akibat Hukum Penerima Gadai yang Sebelumnya Telah Dijaminkan Fidusia
Main Author: | Putri, Widia Ade |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Surabaya
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/35274/7/JURNAL%20WIDIA%20ADE%20PUTRI%20(KENOTARIATAN)%20124217010.pdf http://repository.ubaya.ac.id/35274/ |
Daftar Isi:
- Pada Putusan No. 282/PDT/2014/PT.MDN, pemberi fidusia (debitur) menggadaikan kembali barang yang telah ia jaminkan fidusia kepada pihak pertama atau kreditor yang kemudian dimana terjadi kredit macet sehingga pada saat pengeksekusian barangnya tidak bisa terlaksana karena barang yang telah dijaminkan tersebut telah berada pada penguasaan pihak ketiga (penerima gadai) dan keberadaan dari penerima gadai tersebut tidak diketahui. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian menemukan akibat hukum bagi penerima gadai atas benda yang telah dijadikan jaminan fidusia adalah tidak adanya perlindungan hukum yang pasti bagi penerima gadai untuk mengambil pemenuhan pembayaran dari eksekusi benda jaminan jika debitur wanprestasi dan kedua, Dalam hal ini debitor dapat dinyatakan cedera janji atau kerap kali di hubungkan dengan wanprestasi yang biasanya terjadi dengan adanya kredit macet dalam perjanjian gadai. Namun tidak ada peraturan yang mengatur tentang hak gadai yang dimana barang jaminananya sebelumnya telah dibebankan jaminan fidusia. Kata Kunci : Barang Jaminan, Gadai, Fidusia