Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah yang Dibebani Hak Tanggungan

Main Author: ., Nurfadillah
Format: Lainnya NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Surabaya , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/35273/1/jurnal%20pdf.pdf
http://repository.ubaya.ac.id/35273/
Daftar Isi:
  • Sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat, namun bukan alat pembuktian yang mutlak karena selalu terdapat kemungkinan pemegangnya digugat oleh pihak lain yang merasa berkepentingan (vide Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997). Hal ini berarti bahwa data yang tercantum dalam sertipikat mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak ada bukti lain yang membuktikan sebaliknya. Bilamana dicermati, ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah tersebut ada kelemahannya, yaitu negara tidak menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis yang disajikan dan tidak adanya jaminan bagi pemilik sertipikat dikarenakan sewaktu-waktu akan mendapatkan gugatan dari pihak lain yang merasa dirugikan atas terbitnya sertipikat. Apabila terjadi sengketa kepemilikan hak atas tanah yang berujung pada pembatalan atau pencabutan sertipikat hak atas tanah, maka sengketa tersebut akan berimplikasi pada aspek hukum lain, yaitu terhadap hak tanggungan yang telah dibebankan pada hak atas tanah yang dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pembatalan Sertifikat, Hak Tanggungan