Pembunuhan Etnis Fula oleh Pemburu Dozo di Mali Ditinjau dari Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998

Main Author: Setiawan, Fransiskus Frengky
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/35139/1/HI_414_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253201
http://repository.ubaya.ac.id/35139/
Daftar Isi:
  • Kejahatan genosida merupakan jenis kejahatan internasional yang termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Dalam hukum internasional, kejahatan genosida diatur dalam Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998. Konvensi Genosida 1948 mengatur tentang definisi dari kejahatan genosida dan kewajiban bagi negara pihak didalamnya untuk mengadili pelaku kejahatan genosida di pengadilan yang berkompeten dimana tindakan tersebut dilakukan atau pengadilan internasional yang yurisdiksinya telah diterima oleh negara pihak. Special intent yang membedakan kejahatan genosida dengan jenis kejahatan internasional lainnya telah tercermin dalam definisi tersebut. Sementara itu, adanya Statuta Roma 1998 mendirikan International Criminal Court yang memiliki kewenangan dalam mengadili individu yang telah melakukan kejahatan internasional termasuk kejahatan genosida. Namun, dalam melaksanakan yurisdiksinya International Criminal Court tetap berpegang pada prinsip komplementaritas (principle of complementarity).