Pertanggungjawaban Pidana terhadap AMA yang Menjual Bahan Tambang Batubara Tanpa Memiliki Izin Usaha Pertambangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Main Author: Ufathi, Najla Auliya
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/34873/1/PI_1187_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/252985
http://repository.ubaya.ac.id/34873/
Daftar Isi:
  • Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui Apakah tindakan AMA yang menjual bahan tambang batubara tanpa memiliki IUP dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana ditinjau dari pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. AMA menjalankan kegiatan usaha pertambangan tanpa IUP operasi produksi sebagaimana pasal 1 angka 6 jo angka 9 jo pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 4 Tahun 2009, bahwa IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. AMA mengakui memiliki izin operasi produksi sehingga direktur PT. GEC tertarik untuk membuat kesepakatan, sehingga memenuhi unsur penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Kegiatan usaha pertambangan dengan melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang dilakukan tanpa IUP operasi produksi, yaitu izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan yang diberikan untuk melakukan tahapan dikatakan melakukan usaha penambangan tanpa Izin operasi produksi melanggar ketentuan pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, sehingga unsur tanpa Izin Usaha operasi produksi telah terpenuhi. Tindakan AMA yang melanggar dua peraturan perundang-undangan, berdasarkan pasal 64 ayat (1) KUHP maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat, yakni melakukan tindak pidana melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).