Pemidanaan terhadap BM yang Memasang Arus Listrik sehingga Menyebabkan Matinya ML Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Main Author: | Teguh, Tamara |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/34579/1/PI_1179_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/252425 http://repository.ubaya.ac.id/34579/ |
Daftar Isi:
- Listrik merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi setiap orang di dunia. Akan tetapi banyak sekali pemasangan instalasi listrik yang menyebabkan timbulnya korban mulai dari luka ringan sampai yang terparah, yaitu meninggal dunianya korban. Hal tersebut disebabkan karena kealpaan pemasang yang memasang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 437.K/DIR/2010 Tanggal: 11 Agustus 2010 tentang Penetapan Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Rendah Tenaga Listrik. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 359 KUHP.