Tanggung Gugat Notaris Yang Membuat Akta Tidak Sesuai Dengan Yang Dikehendaki Penghadap

Main Author: TALAHATU, YULIO ELISA
Format: Thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/32554/1/MKN_376_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/249646
http://repository.ubaya.ac.id/32554/
Daftar Isi:
  • Materi pokok penelitian Tanggung Gugat Notaris Yang Membuat Akta Tidak Sesuai Dengan Yang Dikehendaki Penghadap, dengan permasalahan Bagaimana kedudukan hukum akta Notaris yang isinya tidak sesuai dengan kehendak penghadap dan Bagaimana tanggung gugat Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris jika isinya tidak sesuai kehendak penghadap. Kedudukan hukum akta Notaris yang isinya tidak sesuai dengan kehendak penghadap, maka akta tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik, melainkan sebagai akta di bawah tangan. Tindakan akta tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 44 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris bahwa segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya. Ketika akta PPJB tersebut dibuat masih dalam bentuk draf mengenai harga bidang tanah belum diisi, sehingga pembacaan tersebut tidak pernah dilakukan. Tanggung gugat Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris jika isinya tidak sesuai kehendak penghadap, bahwa notaris selain bertanggungjawab atas dasar hukum pidana berupa memasukan keterangan palsu, bertanggungjawab dalam segi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan atas dasar pelanggaran Kode Etik Notaris. Terhadap tanggung jawab perdata atau tanggung gugat, notaris telah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan telah melakukan pelanggaran hak subyektif, yakni ha katas harta kekayaan. Melanggar hukum berarti melanggar ketentuan pasal 1365 KUH Perdata berupa gugat ganti kerugian berupa penggantian biaya, rugi dan bunga.