Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Terhadap Sertipikat Hak Tanggungan Yang Hilang
Main Author: | Intan Meithary, Intan Meithary |
---|---|
Format: | Thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/31212/1/MKN_347_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/247141 http://repository.ubaya.ac.id/31212/ |
Daftar Isi:
- Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) merupakan surat tanda bukti adanya Hak Tanggungan yang dibebankan pada suatu hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sertipikat Hak Tanggungan memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang artinya memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hilangnya Sertipikat Hak Tanggungan akan mengakibatkan kreditur tidak dapat melaksanakan eksekusi jaminan Hak Tanggungan guna keperluan pemenuhan pelunasan utang si debitur. Hal tersebut dikarenakan, terhadap Sertipikat Hak Tanggungan tidak dapat diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan Pengganti. Kreditur sebagai pemegang hak tanggungan yang kehilangan Sertipikat Hak Tanggungan dapat melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memerintahkan Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan Pengganti. Dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan Pengganti, maka kreditur sebagai pemegang hak tanggungan dapat melaksanakan eksekusi jaminan hak tanggungan.