TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN SEBAGAI KEWAJIBAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

Main Author: Tirtamulia, Tjondro
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: University of Surabaya , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/28748/1/Tirtamulia_Tanggung%20Jawab%20Sosial_2012.pdf
http://repository.ubaya.ac.id/28748/
Daftar Isi:
  • Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dijabarkan dalam peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 merupakan komitmen Perseroan yang dijabarkan sebagai kewajiban hukum perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan dimaksud dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Menganalisis untuk menemukan akibat hukum yang terjadi apabila suatu perseroan tidak melaksanakan kewajiban hukum merupakan kenyataan normatif dari tanggung jawab perseroan yang terbebani dengan segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam upaya mengidentifikasi ketidakjelasan norma Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang dijabarkan dalam peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.