Analisis Ketentuan Hukum Perjanjian Kawin Dibuat untuk Menyimpangi Harta Benda dalam Perkawinan Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Main Author: STEVANOS, JO MELIA
Format: Thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/28547/1/MH_235_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/243243
http://repository.ubaya.ac.id/28547/
Daftar Isi:
  • Hukum harta bersama sering kurang mendapat perhatian dari para ahli hukum terutama para praktisi. Padahal, harta bersama merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami istri apabila terjadi perceraian. Masalah harta bersama akan muncul apabila sudah terjadi perceraian, atau pada saat proses perceraian sedang berlangsung sehingga dapat menimbulkan berbagai masalah hukum. Dengan adanya perjanjian perkawinan, akan dapat mengatasi perbedaan dan penyelesaian harta bersama yang didapat selama berumah tangga. Jika tidak ada atau tidak dibuat perjanjian perkawinan terhadap harta bersama yang disengketakan, maka penyelesaiannya mengacu kepada ketentuan umum yang berlaku sesuai dengan pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama yang kadang-kadang penyelesaiannya menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Dalam tesis ini saya ingin mengkaji lebih dalam mengenai hukum perkawinan di Indonesia yang berkaitan dengan perjanjian kawin, yang mana hakikat atau inti dari adanya perjanjian kawin dalam suatu perkawinan yaitu bertujuan untuk menyimpangi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.