Kedudukan Anak Luar Kawin

Main Authors: Syahrial, Irta Windra, ., Yusrambono, Janisriwati, Sylvia, Hartanto, Paula Swandayani
Format: Monograph NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Surabaya , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/27933/2/kedudukan%20anak%20luar%20kawin_Abstrak_2014.pdf
http://repository.ubaya.ac.id/27933/
Daftar Isi:
  • Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan dikenal dengan anak luar kawin. Pasal ini menegaskan secara hukum anak tersebut berada dalam asuhan dan pengawasan ibunya sehingga timbul kewajiban hanya bagi ibunya dan keluarga ibunya untuk mendidik dan memelihara. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan tidak ada hubungan keperdataan dengan ayah biologis dan tidak bisa mendapatkan warisan dari harta peninggalan bapak biologisnya. Putusan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan suatu ketidakjelasan berkaitan dengan prosedur pembuktian dan pengesahan hubungan keperdataan anak luar kawin dengan laki-laki sebagai ayahnya dan keluarga ayahnya sehingga banyak anggapan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini serta merta anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologis sejauh dapat dibuktikan. Hal tersebut diatas menimbulkan banyak keresahan bagi masyarakat khususnya keluarga dari ayah biologis, mereka akan secra otomatis memiliki hubungan perdata dengan anak luar kawin tersebut. Apabila putusan MK dapat diterapkan pada semua kriteria anak luar kawin maka putusan MK hanya memberikan perlindungan hukum pada anak yang dilahirkan diluar perkawinan saja yaitu dengan memberikan kepastian status namun disisi lain tidak memberikan perlindungan bagi istri dan/atau anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah menurut UU Perkawinan yang berlaku yaitu Pasal 2 ayat (I) dan (2).