Pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik
Main Author: | Pujianto, Erly |
---|---|
Format: | Thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/26714/1/MKN_262_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/240568 http://repository.ubaya.ac.id/26714/ |
Daftar Isi:
- Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan atas akta yang dibuat oleh Notaris, maka pihak tersebut dapat menggugat Notaris dengan tuduhan telah melakukan malpraktek dalam pembuatan akta otentik, walaupun Notaris telah bekerja sesuai dengan standar pembuatan akta otentik. Notaris adalah Pejabat umum yang diangkat Pemerintah untuk membantu masyarakat umum dalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang ada atau timbul dalam masyarakat. Perjanjian-perjanjian tertulis yang dibuat dihadapan Notaris disebut akta. Didalam Undang-undang Notaris baik Undang-undang yang terdahulu maupun Undang-undang yang sekarang ada, tidak diatur secara jelas tentang bagaimana seorang Notaris itu selaku Pejabat Umum mempertanggungjawabkan secara hukum apabila dia melakukan kesalahan dalam membuat akta yang dibuatnya, hanya dikatakan bahwa seorang Notaris tidak boleh menolak untuk membuat suatu akta yang dimohon dan seorang Notaris tidak boleh membuat akta yang bertentangan dengan hukum. Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam menjalankan jabatannya, seorang Notaris tidak cukup hanya memiliki keahlian hukum tetapi juga harus dilandasi tanggung jawab dan penghayatan terhadap keluhuran martabat dan etika. Peranan dan kewenangan Notaris sangat penting bagi lalu lintas hukum di masyarakat, oleh karena itu Notaris harus dapat menjalankan profesinya secara profesional, berdedikasi tinggi serta selalu menjunjung harkat dan martabatnya dengan menegakkan kode etik Notaris. Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pelayan masyarakat,seorang profesional harus menjalankan jabatannya dengan menyelaraskan antara keahlian yang dimilikinya dengan menjunjung tinggi kode etik profesi. Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut sebagai kalangan professional. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi para Notaris untuk dapat lebih memahami sejauhmana perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik, bagaimana efektivitas organisasi/perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia dalam memberikan pembinaan terhadap para Notaris agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan Notaris dan masyarakat yang dilayaninya.