Tanggung Gugat Dokter Atas Kesalahan Informasi Terhadap Pasien

Main Author: Handoko, Guntur Judho
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum UBAYA , 1994
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/25633/1/PE_1472_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/141634
http://repository.ubaya.ac.id/25633/
Daftar Isi:
  • Seorang dokter sebelum melakukan tindakan medis harus meminta persetujuan dari pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindak medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Tindakan medis adalah suatu tindakan yang dilakukan terhadap pasien berupa diagnose atau terapeutik, sebagaimana pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585/MEN.KES/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis (selanjutnya disingkat PERMENKES No. 585/MEN.KES/PER/IX/1989). Tindat medis dilakukan terhadap pasien berupa diagnose atau terapeutik yaitu suatu transaksi yang berusaha untuk mencari dan menentukan terapi yang tepat untuk pasien oleh seorana dotter. Setelah dokter melakutan diagnose atau terapeutik diwajibkan untuk memberikan informasi kepada pasien, kecuali apabila menurut dokter bahwa informasi tersebut dapat membahayakan pihak pasien mata dokter mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi. ...