Analisis Terhadap Kedaluwarsa Paten Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

Main Author: Shia, Laurentius Victor
Format: Thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/25465/1/MH_224_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/238979
http://repository.ubaya.ac.id/25465/
Daftar Isi:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sedangkan perlindungan hukum atas paten diperlukan bagi pemilik paten (inventor) serta pemilik lisensi paten agar dapat membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, dan menyediakan untuk dijual atau disewakanatau diserahkan produk/ barang yang diberi paten. Namun dengan setelah kedaluwarsanya paten sehingga menjadi public domain dapat menimbulkan implikasi hukum yang berbeda-beda bagi pemilik paten (inventor), pemilik lisensi paten yang masih berlaku terhadap paten yang telah kedaluwarsa, dan masyarakat (inventor baru) yang hendak menambahkan atau menyempurnakan invensi yang telah kedaluwarsa tersebut menjadi invensi yang lebih sempurna dan nantinya dapat dipaten kembali