Tanggungjawab Penarik Atas Pembatalan Giro Bilyet Ditinjau dari Segi Hukum Perdata

Main Author: Gunawan, Jaqueline Charles
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Surabaya , 1994
Subjects:
Online Access: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/141609
http://repository.ubaya.ac.id/17852/
Daftar Isi:
  • Dalam pelaksanaannya, peredaran giro bilyet diatur oleh pemerintah melalui Bank Indonesia dengan mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/670/UPPB/ PbB/1972 (selanjutnya disingkat SEBI No.4/670/UPPB/PbB/ 1972) perihal Giro Bilyet. Maksud dikeluarkannya SEBI No. 4 / 67O/ UPPB/PbB/1972 adalah untuk memberikan perlindungan kepada penarik dari kemungkinan pihak penerima giro bilyet setelah menerima giro bilyet melakukan perbuatan yang dapat merugikan pihak penarik giro b i l y e t .Dalam pelaksanaannya SEBI No . 4/670/UPPB/PbB/1972 memperkenalkan pihak penarik untuk membatalkan giro bilyet yang telah beredar dengan tanpa alasan apapun dan pihak bank tertarik akan mengabulkannya, selama giro bilyet belum dipindah bukukan. Jadi apabila giro b i l y e t telah dipindah bukukan dari rekening penarik ke rekening penerima, maka pembatalan giro bilyet sudah tidak diperkenankan l a g i .