Tanggunggugat Komisaris Selaku Pengurus Perseroan Terbatas Atas Kerugian Yang Diderita oleh Perseroan dan Pihak Ketiga (Kreditur)

Main Author: Ramadhan, Jariah
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Surabaya , 1994
Subjects:
Online Access: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/141624
http://repository.ubaya.ac.id/17843/
Daftar Isi:
  • Persereoan Terbatas (P.T.) merupakan suatu persekutuan yang berbentuk badan hukum sebagaimana pasal 36 dan pasal 38 Kitab undang-undang Hukum Dagang (selanjutnya disingkat KUHD) jo pasal 1 butir 1 Rancangan undang-undang Perseroan Terbatas (RUU-PT). Sebagai badan hukum berarti sebagai subyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dan mampu dimintai pertanggungjawaban dari segi hukum dengan mempertaruhkan modal perseroan terbatas. Meskipun perseroan terbatas sebagai badan hukum dalam menjalankan tugasnya dilakukan oleh pengurus yang merupakan salah satu alat perlengkapan perseroan selain rapat umum pemegang saham dan komisaris. Eksistensi dari pengurus dalam perseroan terbatas merupakan hal yang mutlak harus ada, karena pengurus inilah yang menjalan_ kan roda perseroan sehari-hari. Sedangkan mengenai komisaris dalam perseroan itu tidak harus ada, dalam arti tanpa komisarispun tidak akan mempengaruhi kebera_ daan dari perseroan sebagaimana pasal 44 KUHD.