Penerapan Peraturan Perpajakan Tahun 1995 Terhadap Transaksi Sale And Leaseback Pada PT. X Di Mojokerto

Main Author: Setiawati, Lani
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Ekonomi UBAYA , 1996
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/16894/1/Ak_576_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/154295
http://repository.ubaya.ac.id/16894/
Daftar Isi:
  • Adanya globalisasi yang didorong oleh serangkaian perundingan tentang perdagangan bebas, memberikan dampak kepada semua aspek, termasuk di dalamnya adalah aspek perekonomian. Indonesia, sebagai negara berkembang yang menganut kebijaksanaan luar negeri yang terbuka, tidak luput pula dari perubahan pola pertumbuhan ekonomi dan perdagangan dunia itu dengan melakukan kemajuan di dalam memberikan peluang investasi. Berbagai paket deregulasi yang dike­ luarkan Juni 1994 telah menunjukkan komitmen Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi asing. Untuk mengatasi persaingan akibat adanya globalisa­ si, badan usaha dituntut agar dapat memanfaatkan sumber - sumber ekonomi yang dimiliki secara efektif dan efisien, menetapkan berbagai kebijaksanaan dan strategi yang dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi badan usaha agar dapat tetap hidup dalam perubahan - perubahan yang terja­ di. Disamping itu perlu juga didukung dengan upaya menam­ bah investasi. Dimana alternatif sumber investasi dapat diperoleh dari leasing atau sewa guna usaha. Skripsi mengenai penerapan peraturan perpajakan tahun 1995 terhadap transaksi sale and leaseback bermak­ sud memberikan gambaran mengenai peraturan perpajakan yang baru dalam badan usaha untuk dapat mengetahui pen­ garuhnya terhadap transaksi sale and leaseback yang dijalankan oleh badan usaha, yaitu dengan membandingkan pengaruh peraturan perpajakan yang lama dengan peraturan perpajakan yang baru terhadap transaksi sale and lease­ back tersebut. Dengan melakukan penerapan peraturan perpajakan yang baru terhadap transaksi sale and leaseback, diketa­ hui bahwa transaksi ini akan merugikan badan usaha yang bersangkutan. Oleh karena itu badan usaha sebaiknya tidak melakukan transaksi sale and leaseback ini. Bila badan usaha ingin mencari alternatif pembiayaan, lebih baik jika badan usaha melakukan transaksi direct lease.