Pengaruh Penerapan Metode penyusutan Aktiva Tetap Berwujud Menurut PAI 1984 Dan UU Perpajakan No.7/1993 Terhadap Cash Inflow UD. Sri Rejeki Pasuruan

Main Author: ., M. St. Palupi W.H.
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Ekonomi UBAYA , 1993
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/15314/1/AK_190_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/154447
http://repository.ubaya.ac.id/15314/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK SKRIPSI Sesuai dengan perkembangan zaman pada akhir-akhir ini, perkembangan dunia industripun terasa semakin pesat. Hal ini dapat dilihat dengan berdirinya perusahaan baru baik perusahaan industri mauDun home in du stri. Untuk merealisasi dan mewujudkan tujuan perusahaan untuk mencari laba dan menjaga kontinuitas usaha rnaka sebagian besar dana perusahaan diinvestasikan pada aktiva tetap yang berupa Tanah, Bangunan, Mesin, Inventaris Kantor, Perlengkapan dan Kendaraan. Aktiva tetap yang dimiliki perusahaan dan digunakan dalam operasi normal umumnya mempunyai masa manfaat yang lebih dari satu tahun. Untuk melaporkan aktiva tersebut, aktiva dicatat menurut Harga Perolehan dan biayanya dialokasikan dengan cara yang sistematis dalam opelasi perusahaan. Sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia, di dalam menunjukkan bagian dari nilai aktiva yang mengalami penurunan karena aus diperlukan adanya alokasi yang sistematis dan rasional atas biaya aktiva yang bersangkutan selama masa ekonomisnya. Dan alokasi biaya yang demikian disebut penyusutan. Dalam mengalokasikan biaya penyusutan, perusahaan dihadapkan masalah perbedaan prinsip perlakuan penyusutan antara PrinsipAkuntansi Indonesia 1984 dengan UU Perpajakan no. 7 tahun 1983 yang akan membawa pengaruh pada laba yang berbeda menurut komersial dan fiskal, sehingga berpengaruh pula pada perhitungan Cash Inflow perusahhan mebel Sri Rejeki yang mempunyai aktiva tetap berwujud relatif besar dibandingkan dengan total aktiva. Untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh perusahaan maka ada alternat if- alternat if pemecahan masalah, yang kemudian dari alternatif itu dipilih satu alternatif yang paling sesuai yaitu metode penyusutan yang dipilih untuk pihak ketiga atau eksternal perusahaan diterapkan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia sedangkan untuk pihak fiskus metode penyusutan yang digunakan sesuai dengan UU Perpajakan no. 7 tahun 1983. Dengan adanya pembahasan ini disarankan sebaiknya perusahaan mebel Sri Rejeki mengadakan pertimbangan lagi dalam menerapkan metode penyusutan aktiva tetap agar tidak terjadi perbedaan untuk tujuan pajak dan tujuan finansial perusahaan