Tanggungjawab Debitur Setelah Berakhirnya Kepailitan Terhadap Sisa Hutang

Main Author: Arendriyani, Siti
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Surabaya , 1993
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/1398/1/PE_1395_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/141741
http://repository.ubaya.ac.id/1398/
Daftar Isi:
  • Di dalam suatu perjanjian utang-piutang terdapat pihak yang berhak menuntut suatu preatasi (kreditur) dan pihak yang berkewajiban memenuhi suatu prestasi (debitur). Terhadap pihak yang meminjam (debitur) haruslah memenuhi kewajibannya yaitu membayar kembali sejum lah uang yana dipinjam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tetapi karena menumpuknya uang pinjaman debitur terhadap para kreditur pada akhirnya debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, yaitu mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan yang telah ditentukan (wanprestasi) ...