Tanggungjawab Debitur Setelah Berakhirnya Kepailitan Terhadap Sisa Hutang
Main Author: | Arendriyani, Siti |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Surabaya
, 1993
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/1398/1/PE_1395_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/141741 http://repository.ubaya.ac.id/1398/ |
Daftar Isi:
- Di dalam suatu perjanjian utang-piutang terdapat pihak yang berhak menuntut suatu preatasi (kreditur) dan pihak yang berkewajiban memenuhi suatu prestasi (debitur). Terhadap pihak yang meminjam (debitur) haruslah memenuhi kewajibannya yaitu membayar kembali sejum lah uang yana dipinjam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tetapi karena menumpuknya uang pinjaman debitur terhadap para kreditur pada akhirnya debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, yaitu mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan yang telah ditentukan (wanprestasi) ...