Tinjauan Atas Santet Sebagai Tindak Pidana Menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Main Author: ., Anggriani
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Surabaya , 1994
Subjects:
Online Access: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/140147
http://repository.ubaya.ac.id/13062/
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSI Salah satu kendala yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum adalah dengan banyaknya terjadi ke­ jahatan terhadap nyawa. Berbicara perihal tindak pidana pembunuhan, di KUHP diatur dalam Buku II Bab ke XIX yang terdiri dari tiga belas pasal, yakni dari pasal 338 KUHP sampai dengan pasal 350 KUHP. Pasal 338 KUHP menentukan ''Barang siapa dengan se gaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun''. Kejahatan pembunuhan yang dilaku­ kan oleh seseorang terhadap orang yang tidak disukai selain mempergunakan berbagai macam alat, ada juga memper­ gunakan cara lain supaya tidak diketahui oleh orang lain, yaitu dengan mempergunakan ilmu hitam yang dikenal dengan sebutan ilmu santet dan orang yang mempunyai ilmu tersebut dikenal dengan dukun santet. Santet merupakan suatu ke­ jadian yang tidak tampak, tidak dapat dibuktikan secara nyata dan dapat mengakibatkan penderitaan atau kematian bagi seseorang.