PENGERTIAN, PERANAN DAN PERKEMBANGAN BANK SYARI’AH DI INDONESIA

Main Author: Wilardjo, Setia Budhi
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Muhammadiyah Semarang , 2013
Online Access: https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/vadded/article/view/654
https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/vadded/article/view/654/706
Daftar Isi:
  • Sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Kelahiran perbankan syari’ah sebagai sistem perbankan alternatif tidak terlepas dari akibat dari terjadinya krisis ekonomi yang awalnya dipandang sebagai krisis moneter. Perbankan syari’ah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau juga disebut dengan Interest Free Banking. Peristilahan dengan menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal-usul sistem perbankan syari’ah itu sendiri. Bank syari’ah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syari’ah Islam. Utamanya adalah berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan).