PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BANK
Main Authors: | PUTRA, M IRWANSYAH, NASUTION, BISMAR, SIREGAR, RAMLI |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
TRANSPARENCY
, 2013
|
Online Access: |
http://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/3776 http://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/3776/1773 |
Daftar Isi:
- Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi, tugas, wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel khususnya dalam dunia perbankan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimanakah independensi Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi bank? kedua bagaimanakah peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengaturan dan pengawasan terhadap bank? ketiga bagaimanakah peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan konsumen dan penyidikan? Jenis metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Disimpulkan: pertama, independensi OJK dalam pengaturannya bebas dari campur tangan pihak lain dan tidak disebutkan bebas dari campur tangan Pemerintah. Pengaturan demikian ini berpotensi menimbulkan campur tangan dari pihak Pemerintah. Kedua, peranan OJK dalam pengaturan dan pengawasan bank sangat luas menyangkut pengaturan dan pengawasan terhadap mikroprudensial. Ketiga, peranan OJK dalam perlindungan konsumen memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya yang baik. Menghentikan kegiatannya jika kegiatan tersebut berpotensi merugikan konsumen. Disarankan: pertama, agar pengaturan independensi OJK ditambahkan dengan unsur bebas dari campur tangan Pemerintah agar tidak menimbulkan potensi campur tangan Pemerintah. Kedua, agar dalam melaksanakan tugas pengaturan OJK benar-benar memperhatikan aspek kepentingan ekonomi nasional daripada kepentingan pelaku usaha. Ketiga, agar ketentuan OJK memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen diperjelas agar tidak menjadi bias seolah-olah OJK memfasilitasi konsumen dari aspek finansial. Kata Kunci: Independensi, Otoritas Jasa Keuangan, Pengaturan dan atau Pengawasan, Bank, Perlindungan Konsumen.