KAJIAN HUKUM TERHADAP ACTIO PAULIANA SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MELINDUNGI HAK KREDITOR (Studi Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2016/PN-Mdn.)

Main Authors: Evelyn, Evelyn, Sunarmi, Sunarmi, Murti, Tri
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26595
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26595/11710
Daftar Isi:
  • Dalam kepailitan, tidak jarang Debitor berusaha mengurangi harta pailit dengan melakukan perbuatan hukum terhadap harta pailitnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Kreditor. Untuk melindungi hak Kreditor, actio pauliana merupakan suatu instrumen yang diberikan oleh undang-undang yang diatur dalam Pasal 1341 KUH Perdata dan Pasal 41 sampai Pasal 50 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk membahas bagaimana hak Kreditor di kepailitan, bagaimana kedudukan actio pauliana dalam melindungi hak Kreditor, dan bagaimana kajian hukum terhadap actio pauliana sebagai instrumen untuk melindungi hak kreditor pada Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2016/PN-Mdn). Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen (document study) atau penelitian kepustakaan (library research) yang mana data-data yang disajikan diambil dari sumber data sekunder, yaitu bahan hukum premier, sekunder dan tersier. Dalam menganalisis data digunakan metode kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah actio pauliana merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap hak Kreditor dalam kepailitan. Akibat hukum putusan actio pauliana adalah dinyatakan batal demi hukum dan objek gugatan tersebut harus dikembalikan kepada Kurator dan dilaporkan kepada Hakim Pengawas. Dalam kepailitan, Kreditor memiliki hak yang sama kecuali ada Kreditor pemegang hak jaminan dan hak istimewa yang wajib didahulukan. Berdasarkan analisis yang dilakukan pada Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2016/PN-Mdn), Majelis Hakim telah melindungi hak Kreditor dengan mengabulkan gugatan actio pauliana yang diajukan Kurator (in casu Penggugat). Menggunakan ketentuan actio pauliana sebagaimana diatur dalam pasal 41 sampai pasal 49 UUK PKPU dan pasal 1341 KUH Perdata dalam menjatuhkan putusannya. Kata Kunci : Actio pauliana, Kreditor.