KAJIAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN PENETAPAN HARGA JASA FREIGHT CONTAINER PADA RUTE SURABAYA MENUJU AMBON DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 08/KPPU-L/2018)

Main Authors: Priscilla, Reggie, Natasya, Ningrum, Siregar, Mahmul
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26544
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26544/11705
Daftar Isi:
  • Hukum persaingan usaha merupakan rambu-rambu yang berfungsi menjaga perilaku pelaku usaha agar tunduk kepada aturan main yang berlaku.Dalam dunia usaha sekarang banyak sekali ditemukan perjanjian yang mengandung unsur yang kurang adil dalam sebuah persaingan yang disebabkan kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penetapan harga adalah salah satu perjanjian yang dilarang yang dilakukan oleh para pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Tulisan ini membahas tentang dugaan pelanggaran perjanjian penetapan harga terhadap putusan KPPU No 08/KPPU-L/2018 tentang jasa freight container pada rute Surabaya menuju Ambon. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder guna memperoleh bahan hukum primer, sekunder maupun tertier terkait dengan permasalahan yang sedang dibahas. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana terjadinya proses penetapan harga dan pemberian sanksi administratif oleh KPPU selaku komisi pengawas persaingan usaha yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan penyelesaian perkara hukum persaingan usaha di Indonesia. Berdasarkan penelitian, penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam putusan 08/KPPU-L/2018 termasuk per se illegal yang artinya dalam melakukan pemeriksaan KPPU hanya perlu membuktikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tanpa harus membuktikan adanya dampak dari perjanjian penetapan harga tersebut. Selain itu penelitian menemukan bahwa pemberian sanksi oleh KPPU nyatanya tidak memiliki efek jera kepada pelaku usaha. Dalam Putusan 08/KPPU-L/2018 pelaku usaha kembali dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kata kunci: Perjanjian yang dilarang, Perjanjian Penetapan Harga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)