ANALISIS YURIDIS TERHADAP DIBUKANYA KEMBALI PERKARA PAILIT ATAS GUGATAN LAIN LAIN (Studi Putusan 18/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2019/PN.Niaga Jkt.Pst. Jo. Nomor 51/PK/Pdt.Sus-Pailit/2014. Jo. Nomor: 484/K/Pdt.Sus-Pailit/2013. Jo. Nomor: 44/Pdt.Sus-PKPU/2012
Main Authors: | Riana, Mega, Sunarmi, Sunarmi, Murti, Tri |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26527 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26527/11695 |
Daftar Isi:
- Adanya suatu kendala dalam proses pemberesan harta pailit sering kali terjadi, sehingga suatu kepailitan tidak semata-mata selesai setelah putusan pailit tersebut dinyatakan oleh Pengadilan Niaga. Banyaknya kekeliruan dan ketidakpastian hukum yang akhirnya dapat menimbulkan kerugian pada pihak-pihak tertentu membuat perlunya ada wadah penyelesaian dalam proses pemberesan harta pailit setelah putuan pailit itu dinyatakan. Apabila pengurusan terhadap harta pailit tidak benar-benar dilakukan dengan baik, maka akan berakibat banyak hal seperti digugatnya kurator hingga dimohonkan kembali dibuka perkara kepailitan yang telah lama selesai melalui gugatan lain-lain. Berdasarkan hal ini, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah pengaturan gugatan lain-lain dalam perkara kepailitan? Bagaimana proses gugatan lain-lain dalam perkara kepailitan? Bagaimanapertimbangan hakim terkait gugatan lain-lain? Adapun metode yang dipakai dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data bahan hukum primer, data bahan hukum sekunder, dan data bahan hukum tersier untuk memperkuat fakta ilmiah. Kesimpulan dari skripsi ini adalah putusan kepailitan seringkali dalam prosesnya tidak sesuai atau bahkan menciderai hak pihak lain,khususnya terkait pemberesan harta pailit. Untuk itu dengan adanya pengaturan gugatan lain-lain yang diatur dalam Pasal 3 UUKPKPU maka para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lain-lain yang diatur lebih jelasnya dalam bagian Penjelasan pasal tersebut. Maka dari itu disarankan agar analisis yuridis terkait upaya mengajukan gugatan lain-lain dalam memohonkan membuka kembali kepailitan dapat dilakukan berdasarkan pada ketentuan Pasal 230 jo Pasal 192 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang dengan kemampua penafsiran hukum yang baik Kata Kunci: Gugatan Lain-lain, Dibukanya Kepailitan