ANALISIS HUKUM TERHADAP KETIDAKSESUAIAN PENERAPAN DENDA DALAM PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1999 (Studi Putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2016 Tentang Persekongkolan Tender Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Pesut Pada Sat
Main Authors: | Noralinda, Irawaty, Natasya, Ningrum, Siregar, Mahmul |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26526 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26526/11694 |
Daftar Isi:
- Salah satu kegiatan yang dilarang yang dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persekongkolan dalam tender. Pengaturan mengenai persekongkolan tender terdapat di dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai persekongkolan tender yaitu tindakan administratif sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 47 UU No.5 Tahun 1999. Salah satu tindakan administratif yang diberikan yaitu pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah). Pedoman mengenai penghitungan denda terdapat di dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2009. Rumusan masalah pada skripsi ini adalah bagaimana pengaturan persekongkolan tender menurut UU Nomor 5 Tahun 1999, bagaimana penentuan pengenaan denda pada perkara persekongkolan tender serta analisa hukum terhadap ketidaksesuaian penerapan denda dalam putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2016. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang dilakukan yaitu pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu pengaturan tentang persekongkolan tender terdapat di dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010. Untuk mengetahui penghitungan denda maka KPPU juga menerbitkan Peraturan KPPU No.4 Tahun 2009. Adapun langkah yang dilakukan dalam menentukan besaran denda yaitu penentuan besaran nilai dasar dan penyesuaian terhadap besaran nilai denda. Dalam putusan perkara Nomor 01/KPPU-L/2016 terdapat ketidaksesuaian besaran nilai denda yaitu berada di dibawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan aturan mengenai pengenaan denda yang terdapat di dalam pasal 47 huruf g UU No. 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Persekongkolan, Peraturan Komisi, Pengenaan Denda