ANALISIS YURIDIS PAILIT AKIBAT DITOLAKNYA RENCANA PERDAMAIAN DALAM PKPU (Studi Kasus Putusan No 6/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN-Niaga Mdn)
Main Authors: | Agustinus, Maruly, Sunarmi, Sunarmi, Murti, Tri |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26524 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26524/11692 |
Daftar Isi:
- Landasan menolak perdamaian terkait dalam Pasal 285 ayat 2 a,b dan c. Permasalahan dalam penelitian ini pengaturan mengenai Rencana Perdamaian dalam PKPU menurut UU 37 Tahun 2004. Perlindungan terhadap debitur terkait Penolakan rencana perdamaian dalam PKPU.Akibat ditolaknya rencana perdamaian dalam PKPU terkait Putusan No 6/Pdt.Sus-PKPU/2019/Pn Mdn. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.Sifat penelitian deskriptif.Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder.Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka.Metode analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis deskriptif. Pengaturan mengenai rencana perdamaian dalam proses PKPU menurut UU Kepailitan dan PKPU diatur dalam Pasal 265 hingga 294. Jika harta pailit telah dinyatakan insolven, maka tertutup kemungkinan bagi debitur untuk mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya.Perlindungan terhadap debitur dalam PKPU menurut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yakni debitur dapat mengajukan PKPU ke pengadilan. Terhadap Chapter 11 Bankruptcy Code didalamnya ada mengatur mengenai proses restrukturisasi utang, debitur memiliki kendali penuh (Debtor in Possession) terhadap proses restrukturisasi utangnya. sedangkan di dalam UU Kepailitan dan PKPU dalam proses restrukturisasi utang debitur tidak memegang kendali penuh. Akibat hukum ditolaknya rencana perdamaian dalam PKPU (Studi Kasus Putusan No 6/PDT.SUS-PKPU/2019/PN NIAGA MDN), Dalam Pasal 289 UUK PKPU bahwa debitor langsung dijatuhi putusan dengan segala akibat hukumnya oleh majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri serta harta debitor langsung jatuh kedalam keadaan insolvensi. Berdasarkan Pasal 292 UUK PKPU, putusan dalam kasus ini bersifat final and binding. Maka akibat hukum ditolaknya Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan PT Good Luck (dalam PKPU), oleh karena itu PT. Good Luck Resort selaku debitur berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya. Kata Kunci: Pailit, Akibat, Ditolaknya Rencana Perdamaian, PKPU