AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN TERHADAP DEBITUR YANG BERBENTUK PERUSAHAAN BUMN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 43/PK/Pdt-Sus-Pailit/2019)
Main Authors: | Ikhwal, Wahyudi, Sunarmi, Sunarmi, Murti, Tri |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26513 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26513/11685 |
Daftar Isi:
- Suatu BUMN dapat dimohonkan pailit dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailtan dan PKPU) menyatakan hal Debitur adalah BUMN yang bergerak di bidang publik, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Namun perlu digaris bawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi perusahaan BUMN yang bergerak di bidang publik. Sedangkan PT. Kertas Leces adalah perusahaan yang bergerak di bidang privat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah kepailitan perusahaan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia, bagaimanakah perdamaian dalam kepailitan, apakah analisa putusan pembatalan perdamaian pailit dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 43/PK/PDT-SUS-PAILIT/2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study). Penelitian kepustakaan dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Regulasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), terjadi perkembangan baru dalam pengaturan BUMN. Undang-undang ini mencabut beberapa undang-undang yang sebelumnya menjadi dasar bagi eksistensi dan kegiatan BUMN, Prosedur dalam permohonan kepailitan dalam hal debitur tidak membayar utang yang jatuh tempo, maka perlu ada aturan main yang dapat digunakan secara cepat, terbuka dan efektif sehingga dapat memberikan kesempatan kepada pihak kreditur dan debitur untuk mengupayakan penyelesaian secara adil, yaitu perangkat hukum yang melindungi kepentingan kreditur untuk mendapatkan kembali hak-haknya sekaligus melindungi debitur dari cara-cara penyelesaian yang tidak wajar dan bertentangan dengan ketentuan hukum dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam memutus perkara yang terpenting adalah kesimpulan hukum atas fakta yang terungkap di dalam persidangan. Untuk itu hakim harus menggali nilai-nilai, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sumber hukum yang dapat berupa peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksananya, hukum tidak tertulis (hukum adat), putusan desa, yurisprudensi, maupun doktrin/ ajaran para ahli. Dalam hal putusan pailit PT. Kertas Leces, akibat hukumnya