TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN KURATOR TERHADAP BOEDEL PAILIT YANG TIDAK SEGERA ATAU SAMA SEKALI TIDAK DAPAT DIBERESKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 236 K/PDT.SUS/2010)
Main Authors: | Karenina, Lucy, Sunarm, Sunarm, Murti, Tri |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26510 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/26510/11682 |
Daftar Isi:
- Tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta dari debitor pailit, maka perlu adanya aturan-aturan yang mengawasi pelaksanaannya dan akibat-akibat terhadap kesalahan dalam pelaksanaannya. Dalam melaksanakan tugasnya, kurator kerap kali menghadapi berbagai tantangan. Banyaknya jenis dan bentuk dari harta pailit juga membawa kita pada harta pailit yang tidak dapat segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan. Yang menjadi rumusan permasalahan dalam Skripsi ini adalah peranan kurator dalam kepailitan, tanggungjawab kurator dalam pemberesan harta pailit dan akibat dari tindakan kurator dalam membereskan harta pailit yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan sesuai dengan aturan yang telah ada dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kajian penelitian ini bertujuan untuk memperlihatkan mengenai sejauh apa tindakan kurator tersebut diatur dalam peraturan yang terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan melalui inventarisasi bahan-bahan dari buku, jurnal, artikel, kamus, dan instrument hukum kepailitan, maupun hasil tulisan ilmiah lainnya yang terkait dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, kesimpulan yang dapat diambil adalah peranan kurator dalam pemberesan boedel pailit adalah untuk memaksimalkan nilai dari harta pailit. Dalam menjalankan tugasnya seorang kurator dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila meneyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Tetapi hingga saat ini belum ada aturan yang secara mendetail mengatur mengenai batasan dari tindakan kurator dalam mengerjakan tugasnya untuk membereskan harta pailit. Pengurusan dan pemberesan harta pailit seyogyanya mempunyai batasan mengenai seberapa lama waktu yang akan diberikan kepada kurator dalam mengerjakan tugasnya dan akibat hukum yang timbul dari tindakan kurator tersebut. Aturan-aturan tersebut akan memudahkan kurator dalam mengerjakan tugasnya dan memperkecil resiko-resiko penyelewengan yang akan dilakukan kurator.