PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAYANAN URUN DANA MELALUI PENAWARAN SAHAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (EQUITY CROWDFUNDING) BERDASARKAN POJK NOMOR 37/POJK.04/2018

Main Authors: Maylinda, Rugun, Siregar, Mahmul, Sukarja, Detania
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/25767
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/25767/11548
Daftar Isi:
  • Berkembangnya teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk bertransaksi di industri keuangan dan mendorong inklusi keuangan. Lembaga jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) kemudian muncul seiring dengan perkembangan di dunia keuangan.Keberadaan fintech memiliki tujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah dan efisien dalam mengakses produk-produk keuangan dan juga meningkatkan literasi keuangan.[1] Konsep fintech mengadaptasi dari perkembangan teknologi dan dipadukan dengan bidang finansial diharapkan dapat menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman, serta modern. Produk yang dapat dikategorikan ke dalam bidang fintech, diantaranya adalah proses pembayaran (payments), investasi, perencanaan keuangan, riset keuangan, transfer, jual beli saham, dan pembiayaan(lending) dll.[2] Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Demikian juga halnya pada sektor lembaga pembiayaan yang dahulunya bertujuan membantu masyarakat [1] Max Manroe, : ”Mengenal Fintech, Inovasi Sistem Keuangan Era Digital”, diakses dari https://www.maxmanroe.com/mengenal -fintech-inovasi-sistem-keuangan-di-era-digital.html [2]Adam Rizal, ‘’Daftar StartUp Fintech Di Indonesia”.Diakses dari https://infokomputer.grid.id/2016/09/fitur/daftar-startupfintech-indonesia/