ANALISIS TERHADAP PEMBERIAN IZIN KERJA TENAGA ASING (IKTA) DAN PENGAWASANNYA OLEH PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Main Authors: | Sonnia, Sarti, Nasution, Bismar, Siregar, Mahmul |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/25704 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/25704/11527 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses perizinan bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia termasuk di Sumatera Utara dan bagaimana peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yaitu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam mengawasi tenaga kerja asing di Sumatera Utara. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara mengumpulkan data-data dan metode wawancara. Data yang digunakan ialah bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana prosedur penggunaan tenaga kerja asing, prosedur pemberian izin tenaga kerja asing yang tidak lagi disebut dengan IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing ) melainkan telah diganti menjadi Notifikasi. Dimana untuk dapat bekerja tenaga kerja asing membutuhkan RPTKA dan Notifikasi. Dan setelah mendapatkan pengesahan RPTKA kemudian pemberi kerja TKA wajib meminta permohonan Notifikasi ke Kementrian yang menjadi dasar penerbitan VITAS ( Visa Izin Tinggal Terbatas) dan ITAS ( Izin Tinggal Terbatas). Dimana dalam proses perizinan nya masih terdapat kendala-kendala dalam kelengkapan data. Oleh karena itu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara berperan dalam mengawasi tenaga kerja asing sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dimana pengawasan yang dilakukan baik berupa pegawasan dalam pemeriksaan kelengkapan data dan perizinan tenaga kerja asing agar dapat bekerja, maupun pengawasan secara langsung ke lapangan yang dilaksanakan oleh Bagian Pengawasan dan Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Pengawasan juga dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk yakni TIM PORA ( Tim Pengawasan Orang Asing) yang tergabung dari beberapa instansi. Dalam hal ini pengawasan yang dlakuka oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara cukup baik dan terkoordinir dengan baik. Namun masih banyak hal yang perlu dibenahi agar pengawasan yang dilakukan dapat lebih akurat dan perizinan tenaga kerja asing di Sumatera Utara dapat lebih baik lagi dan terhindar dari tenaga kerja asing ilegal.